Home | Nasional | Daerah | Politik | Ekonomi | Hukrim | Olahraga | Peristiwa | Pendidikan | Internasional | Indeks
 
Bank Syariah Indonesia KCP sarolangun di gugat debiturnya ke pengadilan negeri
Rabu, 15-11-2023 - 19:55:12 WIB
Andrian evendi.SH dan Hendri Surya.
TERKAIT:
   
 

SAROLANGUN,detikradar.com - Debitur bank syariah indonesia (BSI) di sarolangun hendri surya mengajukan gugatan atas lelang sepihak yang dilakukan pihak Bank terhadap rumah toko (ruko) yang beralamat jalan melati pasar bawah  kecamatan sarolangun.

Dalam sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar rabu (15/11) di Pengadilan Negeri Sarolangun. Sidang perdana ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan akan di laksanakan sidang lanjutan di minggu depan.

"Andrian evendi. SH selaku kuasa hukum hendri surya (debitur) mengatakan agenda hari ini sidang perdana, dasar kami mengugat bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun karena menjual aset klien saya yang bernama hendri surya tidak sesuai aturan aturan yang berlaku.
Maka dari itu kami gugat ke pengadilan, untuk agenda sidang hari ini masih tahap mediasi dan akan di lanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama ya itu tahap medasi.

Adapun yang kami gugat dalam hal ini Bank syariah indonesia (BSI) KCP sarolangun, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL Jambi ) Badan pertanahan nasional (BPN) sarolangun serta nilawati. Untuk tergugat semuanya hadir hari ini di persidangan.

"Lanjut andrian kedepan pihak yang tergugat dalam hal ini bank syariah indonesia tidak juga mengembalikan jaminan klien kami maka akan kami proses sampai keputusan pengadilan.

Dasar hukum bagi yang mengajukan pelelangan wajib melakukan surat peringatan (SP) 1 sampai 3, akan tetapi sampai sekarang klien kami hendri surya tidak pernah menerima surat peringatan satu sampai tiga. Selanjutnya sebelum melakukan lelang  mereka harus melakukan penafsiran itu sesuai dengan undang undang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, 1) Perbuatan Melawan Hukum adalah: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

2) yang harus di lakukan pihak bank semestinya melakukan penafsiran dahulu sebelum mengajukan pelelangan, karena  penafsiran ini wajib dilakukan sebelum dilaksanakannya pelelangan, akan tetapi pihak bank tidak lakukan hal tersebut.
 
Oleh sebab itu kami menduga dari awal proses pelelangan ini salah dan cacat tidak sesuai dengan kaidah hukum.

"Selanjutnya andrian evendi.SH mengatakan  tergugat satu, yang memiliki kewenangan dalam menetapkan harga limit dalam penjualan barang mengikuti mekanisme lelang harus mengikuti harga pasar. Jika harga yang di tawarkan tidak sesuai dengan harga pasar semestinya mereka menawarkan kepada pihak debitur,dalam hal ini hendri surya. Akan tetapi hal itu juga tidak lakukan pihak bank.
Klien kami pernah menwarkan harga untuk  pelunasan akan tetapi di tolak pihak bank.malahan harga yang di tawarkan pihak bank dan dibeli oleh "nilawati jauh lebih murah dari harga yang di tawarkan klien kami.

 Ini menimbulkan tanda tanya ada apa,.? Kenapa pihak bank, dalam hal ini bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun mau menjual aset debiturnya lebih murah dari  tawaran sebelumnya, entahlah tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang,." Pungkas andrian evendi.SH (hki)




 
Berita Lainnya :
  • Dinas Perikanan Rohil Gelar Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
  • Meriahkan HUT ke-240 Pekanbaru, Pemko Masih Lakukan Persiapan
  • Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
  • LSM TRINUSA Layangkan Pemberitahuan Aksi Kepolresta Rencana Gelar Unjuk Rasa di Bank Bandar Lampung Dan Dinas Bina Marga Provinsi
  • PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dinas Perikanan Rohil Gelar Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
    02 Meriahkan HUT ke-240 Pekanbaru, Pemko Masih Lakukan Persiapan
    03 Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
    04 LSM TRINUSA Layangkan Pemberitahuan Aksi Kepolresta Rencana Gelar Unjuk Rasa di Bank Bandar Lampung Dan Dinas Bina Marga Provinsi
    05 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    06 Irjen M Iqbal Lepas Tiga Truk Bantuan Polda Riau untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
    07 Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya, Sempena HUT Ke-44 Dekranasda Di Kota Surakarta
    08 Kunker ke Riau, Komisi Kejaksaan RI Pantau Perilaku Jaksa
    09
    10 Resmi Kembalikan Formulir Bacabup,Tontawi Berharap Partai PKN Meminangnya
    11 MENUJU WBK, LAPAS PASIR PENGARAIAN JALANI DESK EVALUASI TPI
    12
    13 Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bengkalis Kasmarni
    14 Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Harapkan Untuk Terus Saling Sinergi
    15 PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan IV Ke Mendagri
    16 Tontawi Jauhari Kembalikan Formulir Cakada ke DPC partai PPP dan Gerindra
    17 Tontawi Jauhari, Kembalikan Formulir Cabup ke DPD partai PAN, Hermi: yang Kita Nantikan Datang Juga.
    18 Pasien BPJS Mojokerto Keluhkan Pelayanan dokter Rodli Alfiyan di Puskesmas Lespadangan
    19 HUT Hardiknas 2024, Pj Bupati Sarolangun Canangkan 3 Pelajaran Mulok Baru di Sekolah
    20 Bersama Pemprov Sumut, Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterahkan ASN dan Pensiunan
    21 Terwujudnya Organisasi 'Adat Agol-agol Nuswantoro' di Bumi Mojopahit
    22 Klarifikasi Mualimin Soal Dugaan Chat Mesra Dengan Sesama Teman Kantor.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Media Online | detikradar.com