Bank Syariah Indonesia KCP sarolangun di gugat debiturnya ke pengadilan negeri
Rabu, 15-11-2023 - 19:55:12 WIB
|
Andrian evendi.SH dan Hendri Surya. |
SAROLANGUN,detikradar.com - Debitur bank syariah indonesia (BSI) di sarolangun hendri surya mengajukan gugatan atas lelang sepihak yang dilakukan pihak Bank terhadap rumah toko (ruko) yang beralamat jalan melati pasar bawah kecamatan sarolangun.
Dalam sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digelar rabu (15/11) di Pengadilan Negeri Sarolangun. Sidang perdana ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan akan di laksanakan sidang lanjutan di minggu depan.
"Andrian evendi. SH selaku kuasa hukum hendri surya (debitur) mengatakan agenda hari ini sidang perdana, dasar kami mengugat bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun karena menjual aset klien saya yang bernama hendri surya tidak sesuai aturan aturan yang berlaku.
Maka dari itu kami gugat ke pengadilan, untuk agenda sidang hari ini masih tahap mediasi dan akan di lanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama ya itu tahap medasi.
Adapun yang kami gugat dalam hal ini Bank syariah indonesia (BSI) KCP sarolangun, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL Jambi ) Badan pertanahan nasional (BPN) sarolangun serta nilawati. Untuk tergugat semuanya hadir hari ini di persidangan.
"Lanjut andrian kedepan pihak yang tergugat dalam hal ini bank syariah indonesia tidak juga mengembalikan jaminan klien kami maka akan kami proses sampai keputusan pengadilan.
Dasar hukum bagi yang mengajukan pelelangan wajib melakukan surat peringatan (SP) 1 sampai 3, akan tetapi sampai sekarang klien kami hendri surya tidak pernah menerima surat peringatan satu sampai tiga. Selanjutnya sebelum melakukan lelang mereka harus melakukan penafsiran itu sesuai dengan undang undang
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, 1) Perbuatan Melawan Hukum adalah: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
2) yang harus di lakukan pihak bank semestinya melakukan penafsiran dahulu sebelum mengajukan pelelangan, karena penafsiran ini wajib dilakukan sebelum dilaksanakannya pelelangan, akan tetapi pihak bank tidak lakukan hal tersebut.
Oleh sebab itu kami menduga dari awal proses pelelangan ini salah dan cacat tidak sesuai dengan kaidah hukum.
"Selanjutnya andrian evendi.SH mengatakan tergugat satu, yang memiliki kewenangan dalam menetapkan harga limit dalam penjualan barang mengikuti mekanisme lelang harus mengikuti harga pasar. Jika harga yang di tawarkan tidak sesuai dengan harga pasar semestinya mereka menawarkan kepada pihak debitur,dalam hal ini hendri surya. Akan tetapi hal itu juga tidak lakukan pihak bank.
Klien kami pernah menwarkan harga untuk pelunasan akan tetapi di tolak pihak bank.malahan harga yang di tawarkan pihak bank dan dibeli oleh "nilawati jauh lebih murah dari harga yang di tawarkan klien kami.
Ini menimbulkan tanda tanya ada apa,.? Kenapa pihak bank, dalam hal ini bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun mau menjual aset debiturnya lebih murah dari tawaran sebelumnya, entahlah tanyakan saja kepada rumput yang bergoyang,." Pungkas andrian evendi.SH (hki)
Komentar Anda :