Home | Nasional | Daerah | Politik | Ekonomi | Hukrim | Olahraga | Peristiwa | Pendidikan | Internasional | Indeks
 
Catut Nama Resnarkoba Sarolangun, Oknum Security PT. PRIMATAMA KREASIMAS Lakukan Pemerasan
Jumat, 06-10-2023 - 13:11:16 WIB
Pelapor Uun rahmawati dan budi
TERKAIT:
   
 

Sarolangun,Detikradar.com - dua orang oknum Security yang bekerja di PT.Primatama kreasimas yang beralamat di desa lubuk jering  kec.Air hitam kab.Sarolangun dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pidana pemerasan terhadap karyawan perusahan, dengan dalih menyelesaikan kasus di Resnarkoba polres sarolangun.

Hal ini di benarkan oleh Andrian evendi SH. Selaku kuasa hukum  korban "Uun Rahmawati Saat di konfirmasi oleh awak media detik radar Kejadian bermula pada tanggal 16 agustus 2023 terkait  penangkapan pencuri buah sawit perusahaan oleh scurity. Serta menduga suami dari Uun terlibat dalam kasus pencurian buah sawit tersebut, oleh sebab itu scurity memanggil suami Uun yang bernama budi ke kantor perusahaan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya, namun tuduhan tersebut di bantah oleh budi.

"lanjut andrian pada tanggal 18 agustus 2023, suami dari klien kami dibawa ke polres sarolangun  oleh scurity untuk memberikan keterangan atas  dugaan pencurian buah sawit, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian budi tidak terbukti ikut dalam kasus pencurian buah sawit tersebut dan mempersilahkan suami klien kami untuk pulang kerumah.

Seakan tidak kehilangan cara scurity yang bernama "Joni Asri membawa budi ke rumah sakit untuk di lakukan test urine akan tetapi urung dilakukan, budi kembali di bawa ke laboratorium swasta yang ada di sarolangun serta dipaksa tanpa alasan yang jelas untuk melakukan test urine, setelah itu budi dibawa ke daerah pemenang kab.merangin dan istirahat makan disana.
Setelah makan bukannya di bawa pulang, budi kembali di bawa ke polres sarolangun dan di serahkan  ke Resnarkoba untuk di tahan atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis shabu berdasarkan hasil test urin yang di lakukan scurity di laboratorium swasta.

Sontak polisi terkejut dikarnakan hanya berselang be berapa jam suami dari klien kami di periksa terkait pencurian buah sawit,sekarang di bawa kembali dengan kasus narkoba.

Berdasarkan hasil test urin  yang di bawa oleh joni, budi dilakukan penahanan untuk pemeriksaan selanjutnya, akan tetapi setelah melakukan pemeriksaan selama enam hari akhirnya dibebaskan karna minimnya alat bukti,atas permintaan keluarga budi dilakukan rehabilitasi.

Selama budi di tahan Joni melakukan aksinya dengan cara menghubungi Uun istri budi, serta meminta uang untuk biaya pengurusan awal sebesar "lima juta rupiah. tetapi tidak bisa di penuhi dan hanya bisa diberikan "dua juta rupiah kepada joni. Beberapa hari kemudian scurity PT.primatama kreasimas yang bernama "Nitra Vianto  menghubungi kembali Uun untuk meminta uang sebesar  "dua puluh lima juta rupiah sampai tiga puluh juta rupiah, dengan dalih pihak dari resnarkoba  meminta uang tersebut agar budi bisa di bebaskan, akan tetapi Uun tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut dikarnakan keterbatasan ekonomi, dan ini terungkap setelah budi di bebaskan.

berdasarkan hal itu "Uun dan suami melaporkan oknum scurity bernama joni asri dan Nitra vianto kepada pihak kepolisian sarolangun pada tanggal (03 oktober 2023) atas dugaan pidana pemerasaan yang di alaminya dan berharap kepada pihak kepolisian agar segara menindak lanjuti laporan tersebut, "pungkas Andrian evendi SH. (Hki)




 
Berita Lainnya :
  • Dinas Perikanan Rohil Gelar Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
  • Meriahkan HUT ke-240 Pekanbaru, Pemko Masih Lakukan Persiapan
  • Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
  • LSM TRINUSA Layangkan Pemberitahuan Aksi Kepolresta Rencana Gelar Unjuk Rasa di Bank Bandar Lampung Dan Dinas Bina Marga Provinsi
  • PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dinas Perikanan Rohil Gelar Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
    02 Meriahkan HUT ke-240 Pekanbaru, Pemko Masih Lakukan Persiapan
    03 Hoaks, Surat Edaran Penempatan Tenaga Kesehatan dan Peresmian RSUD Rupat Utara
    04 LSM TRINUSA Layangkan Pemberitahuan Aksi Kepolresta Rencana Gelar Unjuk Rasa di Bank Bandar Lampung Dan Dinas Bina Marga Provinsi
    05 PENGAJUAN 1 (SATU) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
    06 Irjen M Iqbal Lepas Tiga Truk Bantuan Polda Riau untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
    07 Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya, Sempena HUT Ke-44 Dekranasda Di Kota Surakarta
    08 Kunker ke Riau, Komisi Kejaksaan RI Pantau Perilaku Jaksa
    09
    10 Resmi Kembalikan Formulir Bacabup,Tontawi Berharap Partai PKN Meminangnya
    11 MENUJU WBK, LAPAS PASIR PENGARAIAN JALANI DESK EVALUASI TPI
    12
    13 Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Bupati Bengkalis Kasmarni
    14 Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Harapkan Untuk Terus Saling Sinergi
    15 PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan IV Ke Mendagri
    16 Tontawi Jauhari Kembalikan Formulir Cakada ke DPC partai PPP dan Gerindra
    17 Tontawi Jauhari, Kembalikan Formulir Cabup ke DPD partai PAN, Hermi: yang Kita Nantikan Datang Juga.
    18 Pasien BPJS Mojokerto Keluhkan Pelayanan dokter Rodli Alfiyan di Puskesmas Lespadangan
    19 HUT Hardiknas 2024, Pj Bupati Sarolangun Canangkan 3 Pelajaran Mulok Baru di Sekolah
    20 Bersama Pemprov Sumut, Taspen Persero Sosialisasikan Program Sejahterahkan ASN dan Pensiunan
    21 Terwujudnya Organisasi 'Adat Agol-agol Nuswantoro' di Bumi Mojopahit
    22 Klarifikasi Mualimin Soal Dugaan Chat Mesra Dengan Sesama Teman Kantor.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Media Online | detikradar.com