Ruko Debitur Bank Syariah Indonesia (BSI) KPC Sarolangun Dilelang Sepihak.
Jumat, 11-08-2023 - 23:36:34 WIB
|
Adrian evendi SH. Selaku Kuasa Hukum dari hendri surya (debitur) |
Sarolangun,Detikradar.com - Bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun 1 telah melakukan pelelangan satu unit ruko secara sepihak yang beralamat di jalan melati pasar bawah sarolangun,kecamatan sarolangun kabupaten sarolangun.
Adrian evendi SH. Selaku Kuasa Hukum dari hendri surya (debitur) saat di konfirmasi awak media detikradar jum'at sore ( 11/08/2023). menyatakan bahwa kejadian ini bermula ketika kliennya ini menggadaikan sertifikat no.SHM 647 satu unit rukonya kepada Bank syariah indonesia (BSI). pada tahun 2012 dengan pinjaman Rp 500.000.000
"Dalam Perjanjian kredit Rekening koran disebutkan bahwa cicilan bunga lebih kurang sebesar Rp 4000.000 perbulan Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami," kata adrian efendi. SH.
Lanjut adrian atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa ada pemberitahuan kepada debitur pihak Bank syariah indonesia kcp sarolangun telah menjual objek jaminan tersebut kepada pihak lain.
"Klien kami ini tidak pernah mengetahui telah adanya proses penjualan yang dilakukan oleh Bank syariah indonesia(BSI) kcp sarolangun. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa satu unit ruko mereka itu," ujarnya,.
Seharusnya penjualan harus melalui proses kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). setelah itu klien kami harus diberikan Risalah lelang tersebut, akan tetapi sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima Risalah lelang atau pun surat peringatan satu dua dan tiga, hal ini sangat janggal menurut kami ada apa.?? dan mengapa itu hal bisa terjadi .?? Tentu ini merugikan klien kami.
" Terakhir terkait persoalan ini saya selaku kuasa hukum dari hendri surya telah melayangkan surat somasi kepada pihak bank syariah indonesia (BSI) kcp sarolangun pada hari rabu (09/08/2023) dan jika pihak perbankan tidak menanggapi dengan baik surat Somasi yang kami berikan, maka kami akan proses ke pihak hukum serta akan kami lakukan gugatan ke pengadilan,. "pungkas adrian evendi, SH.
Sampai saat berita ini di muat pihak bank syariah indonesia, kcp sarolangun belum bisa di temui. (bersambung/ hki)
Komentar Anda :